Senin, 12 Januari 2015

Mengenai Akad Nikah di Masjid,



Alhamdulillah
Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).”

Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya.

Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah. Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi sallallahu alaihi wa sallam sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya sendiri di masjid, dan berupaya  menjelaskan hal tersebut kepada para shabatanya.

Oleh karena itu, yang lebih layak dikatakan adalah bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid asalnya adalah boleh, apalagi jika hal tersebut kadang-kadang saja dilakukan, atau lebih besar kemungkinan terhindar dari kemunkaran dibandingan jika diadakan akad di tempat lain. Namun jika setiap akad  terus menerus dilakukan, atau diyakini bahwa hal tersebut mempunyai keutamaan khusus, maka hal ini termasuk bid’ah. Selayaknya untuk mengingatkan hal ini dan melarang orang melakukannya dari  sisi  ini. Kalau pada acara tersebut akan terjadi ikhtilat (campur bawur) antara laki-laki dan wanita, atau terjadi penggunaan musik, maka akad di masjid menjadi lebih diharamkan lagi daripada di luar, karena hal itu melanggar kesucian rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid, landasannya adalah hadits seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kemudian beliau menikahkannya dengan salah seorang shahabatnya di masjid. Namun tidak ada riwayat bahwa beliau mengulanginya lagi setelah itu.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Saya mengharap kepada
yang mulia untuk menjelaskan hukum agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam masjid. Perlu diketahui  bahwa  dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan Islam, seperti tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita atau diiringin dengan musik.

Mereka menjawab:
”Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di masjid.

sumber: http://islamqa.info/id/132420