Jumat, 04 Desember 2015

Ketentuan Pemakaian / Sewa Graha Darussalam (GDM) Palembang

PENDAHULUAN

Graha Darussalam (GDM) merupakan gedung serbaguna yang letaknya bersebelahan dengan Masjid Besar Baitullah, Bukit Lama Palembang. Dilengkapi dengan desain yang klasik dan tradisional yang merupakan ciri khas Palembang. Gedung ini dikelola secara profesional oleh sebuah Yayasan yaitu Yayasan Baitullah. Strategis lokasinya, nyaman, aman, dan sederhana, insya Allah memuaskan dan bermanfaat bagi umat.

Dengan pengalaman baru menuju pengelola yang profesional, kami senantiasa berupaya memenuhi keinginan dan harapan pengguna gedung dengan terus memperbaiki kinerja layanan, sarana dan fasilitas gedung. 

FASILITAS

·               Kursi 1100 set dan sofa VIP
·               Listrik sampai dengan 25000 watt
·               Halaman parkir yang luas dan parkir gratis
·               Kebersihan dan petugas  parkir
·               Akad  nikah di masjid Gratis di hari resepsi pernikahan
·               Pelaminan bisa custome menyesuaikan dgn konsep yang diinginkan calon pengantin
·               Ruang tunggu full AC
·               Ruang makan VIP full AC
·               Ruang rias 2 kamar
·               Ruang pantry
·               Panggung ukuran 5 M  (P)   x  16 M  (L)
·               Toilet pria dan wanita
·               Genset  (cadangan listrik)
·               Projector Infocus whiteboard
·               Lokasi strategis di tengah kota Palembang
·               Rekanan gedung
·               Kipas angin, air cooler dan kipas air
·               Gazebo luar dan dalam


TARIF PEMAKAIAN GEDUNG
  1. Kapasitas Graha Darussalam (GDM) dapat menampung tamu sebanyak 1000 orang.
  2. Tarif sewa gedung untuk acara resepsi pernikahan ditetapkan sebagai berikut:
*Untuk pemakaian pada hari sabtu, minggu, dan libur nasional tarif sewa  GrahaDarussalam (GDM) sebesar Rp.10.000.000,-
*Tarif sewa mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
  1. Khusus untuk pengurus Masjid Baitullah (anak kandung sesuai kartu keluarga) dapat diskon 20% dari tarif sewa gedung hanya untuk acara resepsi pernikahan.

KETENTUAN DAN TATA TERTIB PENGGUNAAN
1.      Pemilihan waktu acara di Graha Darussalam :
- Pagi               : Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Malam          : Jam 19.30 s/d 22.00 WIB
2.  Dilarang membawa minuman keras, obat terlarang, maupun senjata tajam atau senjata api ke dalam lingkungan gedung.
3. Dilarang merokok didalam Gedung. Merokok hanya diperkenankan hanya diluar gedung.
4. Dilarang membawa barang – barang berharga. Kehilangan atau kerusakan terhadap barang yang dibwa oleh tamu undangan atau pemangku hajat pada saat pesta berlangsung bukan merupakan tanggung jawab pihak pengelola.
5. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan stop kontak listrik diluar yang telah ditentukan tanpa seijin pengelola gedung.
6. Penyewa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan politik praktis, indoktrinasi, dan kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam, selama acara berlangsung di gedung.
7. Pada saat kegiatan masih berlangsung, dan waktu sholat sudah datang, agar dapat menghentikan sejenak suara iringan musik, dan pengeras suara (10- 15 menit) guna kekhusuan sholat jamaah di masjid.
8. Pengguna tidak diperkenankan merubah, mengotori, apalagi merusak bangunan gedung atau masjid, (misalnya menempel gambar dengan perekat, mempaku, mewarnai dinding merusak karpet ataupun interior gedung), apabila terjadi hal dimaksud, pengguna akan dikenakan sanksi dan bertanggung jawab penuh mengembalikan kondisinya ke keadaan semula.
9. Kerusakan/pelanggaran yang diakibatkan penyewa terhadap ketentuan-ketentuan menjadi tanggung jawab penyewa.
10. Pihak vendor dekorasi ataupun catering wajib membersihkan semua kotoran (limbahnya) dan membawa atau membuang semua sampahnya.
11. Penyewa ikut bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di dalam lingkungan gedungGraha Darussalam

PEMESANAN DAN PEMAKAIAN GEDUNG
Pemesanan tanggal pemakaian Graha Darussalam (GDM) dapat dilayani melalui telepon, email, surat, atau langsung ke pengelola Graha Darussalam (GDM) No telp 0813-6701-2333 (Alham) Email : alham.irpani@yahoo.com. Instagram : @grahadarussalam

PELAKSANAAN PEMBAYARAN
1.   Pembayaran uang muka atau panjar (DP) 30% dari total harga paket atau sewa gedung Graha Darussalam. Dilakukan pada saat pengisian formulir pemesanan atau juga bisa via transfer.
2. Pelunasan sewa Graha Darussalam  dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum acara. Bila pada waktu tersebut tidak dilunasi, pesanan dianggap batal dan uang muka yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

PEMBATALAN PEMESANAN & PERUBAHAN WAKTU
1. Pembatalan pemesanan harus diajukan kepada pengelola gedung Graha Darussalam dilampiri formulir pemesanan gedung yang resmi.
2.  Pembatalan pemesanan dikenakan denda/ biaya administrasi sbb:
*Jika melakukan pembatalan penyewaan Graha Darussalam (GDM), maka uang muka yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
*Jika Pembatalan kurang dari 1 (satu) bulan sebelum acara, dikenakan biaya sewa penuh.
3.      Perubahan waktu pemakaian Graha Darussalam (GDM) hanya diperbolehkan 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan dan tanggal yang dikehendaki masih tersedia.

KEAMANAN

  1. Pengamanan di lingkungan Masjid dan Graha Darussalam (GDM) dilasanakan oleh petugas keamanan gedung.
  2. Para undangan diharapkan tidak meninggalkan barang-barang berharga apapun disembarang tempat atau di dalam kendaraan. Kehilangan barang akibat kelalaian penyewa/ tamu undangan  bukan tanggung jawab pengelola.
  3. Motor diwajibkan dikunci ganda.
  4. Apabila terjadi kehilangan, dimohon segera melapor kepada petugas keamanan.
  5. Parkir kendaraan tamu tidak dikenakan biaya, parkir/gratis.
REVISED 12 AGUSTUS 2017
Mengetahui Alham Irvani

Daftar Harga 2017  Paket Gedung Graha Darussalam Terbaru






Minggu, 15 November 2015

Pertimbangan pemilhan Graha Darussalam, Gedung Serbaguna Masjid Baitullah Palembang

Graha Darussalam
<<Pertimbangan Pemilihan Gedung>>

*kalau sewa tenda (umumnya):

1 unit tenda VIP @Rp.250rb (setiap unit untuk 50 orang)
Klu 1000 orang = 20 unit x 250rb = 5jt

1 kursi @Rp1.250
Klu 1000 orang = 1,25 jt
(Bisa jadi lebih mahal)

Ditambah lagi harus sewa panggung, gazebo lampu hias dll

Gmna dgn Listrik?
Lokasi?
Parkiran?
Kenyamanan tamu undangan?
Kamar rias pengantin? Kamar tamu VIP?

Itu saja sudah banyak uang yg akan dikeluarkan, Belom lagi harus izin sana-sini. Padahal yang harus dipikirkan  masih banyak, mana lagi kerjaan kita yang cukup padat.

Sewa gedung Graha Darussalam Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) fullday. Siang/Malam.



*Sewa Graha Darussalam (termasuk listrik, kebersihan, dan petugas parkir) yang ekonomis dan hampir sama dengan menyewa tenda.

*Kursi 1100 set & sofa VIP

*Akad Nikah di masjid GRATIS di hari resepsi pernikahan

*Pelaminan dapat berubah-ubah sesuai keinginan calon pengantin

*Ukuran panggung 5 M (P)  x 16 M (L)

*Rekanan gedung

*Halaman parkir luas

*Lokasi strategis di  kota Palembang

*Projector Infocus

*Ruang VIP full AC

*Ruang rias pengantin

*Ruang pantry

*Kipas angin, Air cooler, dan kipas air

*Toilet pria/wanita

*Cadangan listrik (GENSET) 25 Kva

*Gazebo luar dan dalam

😃
Interior dalam gedung dengan kapasitas 1100 kursi plus sofa
Daftar Harga 2017 Paket Gedung Graha Darussalam Terbaru


 AYO Booking Sekarang!!!
Sebelum harga naik.. Cukup DP 30%

"PERNIKAHAN SMART TETAP HEMAT"
"WE SERVE YOU WITH LIKE OUR FAMILY"

Alamat: Jl. Sultan M. Mansyur, Bukit Lama Palembang kota, Indonesia.
Lokasi strategis di tengah kota Palembang
memudahkan tamu undangan utk hadir



Alham Irvani/ WA 081367012333
Line ID: alhamirpani
Instagram: grahadarussalam
Facebook: Graha Darussalam Palembang

Team Graha Darussalam 



Cadangan Listrik(Genset) 25 KVA

Senin, 02 Maret 2015

Gedung Serbaguna Masjid Besar Baitullah Palembang

Graha Darusslam gabungkan akad nikah di masjid dengan tarif sewa gedung serbaguna

Gedung resepsi pernikahan di Graha Darussalam/Gedung Serbaguna Masjid Baitullah Palembang dapat menjadi alternatif untuk menyelenggarakan acara spesial bagi pemuda pemudi dan saudara saudari yang sedang menikah. lokasi di tengah kota palembang, strategis dan parkiran sangat luas dapat memudahkan tamu dalam menghadiri undangan, selain itu juga ada nilai lebih berupa akad nikah di masjid Gratis di waktu resepsi pernikahan.

Selain itu, Anda juga dapat menikmati penawaran lainnya seperti kapasitas gedung yang besar, harga sewa gedung yang relatif tidak mahal,


Biaya sewa gedung berkisar Rp 10.000.000 (Sepuluh Jura Rupiah) fullday. Siang/Malam. Sabtu, Minggu, Libur Nasional


Pertimbangan pemilihan gedung Graha Darussalam:

*Sewa gedung Graha Darussalam (termasuk listrik, kebersihan, dan keamanan) yang ekonomis dan hampir sama dengan menyewa tenda.

*Kapasitas 1100 orang & sofa

*Akad Nikah di masjid GRATIS di hari resepsi pernikahan

*Pelaminan berubah-ubah sesuai keinginan calon pengantin

*Ukuran panggung 16 M x 5 M

*Rekanan gedung

*Halaman parkir luas

*Lokasi strategis di  kota Palembang

*Projector

*Ruang VIP full AC

*Ruang rias pengantin

*Ruang pantry

*Kipas angin, Air cooler, dan kipas air

*Toilet pria/wanita

*Cadangan listrik (GENSET) 25 Kva

*Gazebo luar dan dalam

Team Graha Darussalam


Daftar Harga 2017 Paket Gedung Graha Darussalam Terbaru






Parkiran LUAS..
Ruang VIP 



Hubungi: 0813-6701-2333 / WA  (Alham Irpani)  
Line ID: alhamirpani
Facebook: Graha Darussalam Palembang
Instagram: grahadarussalam

Senin, 12 Januari 2015

Mengenai Akad Nikah di Masjid,



Alhamdulillah
Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).”

Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya.

Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah. Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi sallallahu alaihi wa sallam sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya sendiri di masjid, dan berupaya  menjelaskan hal tersebut kepada para shabatanya.

Oleh karena itu, yang lebih layak dikatakan adalah bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid asalnya adalah boleh, apalagi jika hal tersebut kadang-kadang saja dilakukan, atau lebih besar kemungkinan terhindar dari kemunkaran dibandingan jika diadakan akad di tempat lain. Namun jika setiap akad  terus menerus dilakukan, atau diyakini bahwa hal tersebut mempunyai keutamaan khusus, maka hal ini termasuk bid’ah. Selayaknya untuk mengingatkan hal ini dan melarang orang melakukannya dari  sisi  ini. Kalau pada acara tersebut akan terjadi ikhtilat (campur bawur) antara laki-laki dan wanita, atau terjadi penggunaan musik, maka akad di masjid menjadi lebih diharamkan lagi daripada di luar, karena hal itu melanggar kesucian rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid, landasannya adalah hadits seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kemudian beliau menikahkannya dengan salah seorang shahabatnya di masjid. Namun tidak ada riwayat bahwa beliau mengulanginya lagi setelah itu.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Saya mengharap kepada
yang mulia untuk menjelaskan hukum agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam masjid. Perlu diketahui  bahwa  dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan Islam, seperti tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita atau diiringin dengan musik.

Mereka menjawab:
”Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di masjid.

sumber: http://islamqa.info/id/132420